KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengutarakan keterbukaan informasi publik sangatlah penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

"Hal itu berdasarkan isi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008," kata Fahrizal, Senin, 15 Maret 2021

Dia menjelaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana sangatlah penting.

Selain itu juga pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi serta pelayanan informasi perlu dilakukan.

"Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," bebernya.

--page

"Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik KKN, dan terciptanya kepemerintahan yang baik," pungkasnya. (DONNY D/B-6)