SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka jalani sidang atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang membelitnya. Dari saksi 2 pegawai bank terungkap kalau terpidana kasus narkoba ini sering melakukan transaksi.

Dari sejumlah transaksi yang dilakukannya itu nomor rekening yang digunakan atas nama orang lain melalui BNI dan BRI.

"Terdakwa transaksi lewat ATM dan SMS banking saja, tidak pernah melalui teller," kata saksi Retno Nandari pegawai BNI pada sidang, Selasa, 16 Maret 2021.

Saat itu menurut saksi dari nomor rekening yang ditanya oleh penyidik ada yang atas nama terdakwa dan ada juga yang bukan atas nama terdakwa melainkan rekening milik adiknya Hari Jadi.

"Dari transaksi itu terdakwa ada terima transfer dari orang lain dan juga terdakwa ada transfer ke orang lain, dan ke bank lain," ucapnya.

--page

Bahkan kata saksi dalam sehari terdakwa bisa melakukan transaksi hingga 4-5 kali. Begitu juga di BRI transaksi yang dilakukan juga sering.

Rekening yang digunakan atas nama orang lain yakni Dita Pengistian Ningrum. "Saat itu kita tidak curiga mengira uang usaha saja," kata saksi Khairina, pegawai BRI Sampit.

Adapun barang yang disita dalam kasus terdakwa yakni saldo dalam BNI Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Terdakwa juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.

Kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan terdakwa ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Februari 2020 di Pontianak. 

Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya terpida kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik. (NACO/B-6)