BORNEONEWS, Sampit - Transaksi keuangan Seniman Merdeka mencapai Rp 3 miliar. Fakta ini terungkap dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang kembali menyeret terdakwa.
Menurut saksi pegawai bank BRI Khairina, terdakwa yang menggunakan rekening Dita Pangestian Ningrum itu melakukan transaksi mencapai angka Rp 3 miliar.
Transkasi kata saksi saat sidang, Selasa, 16 Maret 2021 yang dilakukan bervariasi, seperti mulai dari angka Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.
Bahkan jaksa sempat bertanya apakah selama ATM itu ada ditangan Seniman, Dita ada melapor kehilangan ATM saksi mengaku tidak pernah.
"Pemilik rekening ada datang ke kantor, namun kami sampaikan rekening dibekukan karena dalam kasus pemeriksaan," ucap saksi.
--page
Begitu juga rekening BNI terdakwa, maupun rekening Hari Jadi yang digunakan terdakwa menurut saksi Retno Nandari juga dibekukan sejak adanya kasus TPPU itu.
"Sesuai ketentuan itu ATM tidak boleh digunakan orang lain," tukas saksi. Adapun barang yang disita dalam kasus terdakwa yakni saldo dalam BNI Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.
Selain itu dari terdakwa juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.
Kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan terdakwa ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak.
Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya terpida kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik. (NACO/B-6)









