PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya bebera hari ini, maka tim operasi yustisi Polda Kalteng tidak henti-hentinya mengingatkan terus kepada masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melakukan aktivitas kerja di luar rumah.

Kali ini tim yustisi Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan kepatuhan Prokes dan PPKM skala mikro dikawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, Selasa 16 Maret 2021.

Personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut yakni Ditsabhara, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Satbrimob, Ditlantas dan Propam.

Kepala Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalteng AKBP Timbul. RK Siregar melalui Ketua Tim AKBP Meidianson mengatakan, selain melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi juga sekaligus pembagian masker gratis.

"Selain memberikan imbauan pentingnya Prokes di kawasan pasar besar kita juga membagikan masker untuk para pedagang dan dan pengunjung pasar" terangnya.

--page

Dalam operasi yustisi, masih banyak didapati masyarakat saat melakukan aktivitas diluar rumah yang tidak menggunakan masker.

"Ini perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Palangka Raya, kunci nya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari" pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)