SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kabupaten Sukamara menerbitkan SK Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat atau MHA dengan luasan lahan mencapai 49 hektare. Lahan tersebut mencakup 4 wilayah di Bumi Gawi Barinjam.

"Kabupaten Sukamara telah menerbitkan SK pengakuan MHA ini pada tahun 2019," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, M Fahmi, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurutnya, dari SK pengakuan tersebut, luasan hutan adat yang dimiliki saat ini luas 49 hektar, yang terdiri MHA Gambu di Desa Kartamulia sepanjang 2 hektar, MHA Dayak Jelai Lari Desa Semantun 1,5 hektar.

"Kemudian MHA Dayak Jelai Rukuk Mapam Desa Nibung Terjun seluas 40 hektar dan Masyarakat Hukum Ddat Dayak Tomam Desa kenawan 6,7 hektar," ujarnya.

Sebelumnya, Wabup Sukamara H Ahmadi meminta keberadaan hutan adat Bumi Gawi Barinjam dapat dilestarikan, dimana menjaga kelestarian hutan yang masih tersisa saat ini, sudah menjadi tanggungjawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat yang ada disekitar hutan. Sehingga ekositem yang ada didalamnya bisa terus terjaga. 

--page

"Oleh karena itu, ini menjadi salah satu tanggungjawab kita bersama, terutama instasi terkait. Masih ada harapan kita untuk mempertahankan sisa hutan yang ada, dengan menjaga kelestariannya dan ekosistem yang ada dihutan tersebut," Uujar Ahmadi.

Menurutnya, apabila hutan-hutan tersebut tidak dijaga dan mengalami kerusakan, dikhawarikan akan menimbulkan dampak buruk terhadap generasi yang akan datang.

"Hanya karena kepentingan sesaat, kenikmatan sesaat, akhirnya merusak hutan kita secara keseluruhan. Ini juga akan berdampak buruk kepada generasi kita," tutupnya. (NORHASANAH/B-5)