BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 79,32 persen.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.938 orang atau mencapai 79,32 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 11 kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.
Meski demikian, dia mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap mewaspadai penyebaran COVID-19.
Apalagi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.704 kasus usai terjadi 41 penambahan kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 130 orang kasus. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.171 orang," jelasnya.
--page
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 636 orang atau sebanyak 17,17 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup 30 kelurahan di lima kecamatan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona.
--page
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
ANTARA









