PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengajak warga Desa Lalang, Kecamatan Kolam, untuk menolak kegiatan pungutan liar dengan menyampaikan imbauan Stop Pungli menggunakan banner, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Bhabinkamtibmas Polsek Kolam tetap dan selalu kompak, serta senantiasa tanpa pamrih menyambangi warga desa binaanya, guna mengontrol dan mengawasi situasi kamtibmas desanya tersebut. Khususnya pengawasan sapu bersih pungutan liar pada pelayanan publik.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, sosialisasi ini di lakukan bertujuan untuk meniadakan Pungli di lingkungan Kecamatan Kolam, khususnya di Desa Lalang. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan guna menghentikan praktek pungli.


"Kegiatan sapu bersih pungutan liar ini merupakan bentuk pengawasan kepolisian, terhadap lembaga dan instansi pelayanan publik, agar oknum - oknum tersebut tidak merugikan dan merusak sistem pelayanan publik," kata Kustiyanto.

Selanjutnya Kapolsek Kolam mengimbau kepada masyarakat seluruhnya agar bekerjasama memberikan informasi, jika ada oknum perangkat desa dan staf lembaga instansi lainnya yang melakukan pungli.

--page

Dijelaskannya, pemberi dan penerima sama - sama melanggar hukum, untuk itu diharapkan semua unsur dapat memahami ini dan menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.  Polsek Kolam, melalui anggotanya akan terus melakukan sosialiasi saber pungli di Kecamatan Kolam hingga ke desa - desa.

"Praktek Pungli harus dihilangakan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. (DANANG/B-5)