BORNEONEWS, Palangka Raya - H Agustiar Sabran yang merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah mempersunting atau meminang Putri Pariwisata Kalimantan Tengah 2020, Aisyah Thisia Halijam melalui hukum Adat Dayak Ngaju.
Seperti yang dapat disaksikan secara live pada akun official Agustiar Sabran di Facebook, Rabu, 17 Maret 2021.
Prosesi yang sakral dalam pemenuhan hukum adat ini dipimpin 5 Damang Kepala Adat yang ada di Kota Palangka Raya.
Antara lain Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung yang menjadi pemimpin utama, kemudian ada Damang Kecamatan Pahandut, Marcus Tuwan, Damang Kecamatan Sabangau, Wawan Embang, Damang Kecamatan Bukit Batu, Bartel Liwan serta ada Damang Kecamatan Rakumpit Hari Kato.
Pemenuhan hukum adat ini diawali dengan kata sambutan dan pengantar dari Ketua Harian Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Andrie Elia Embang yang menjelaskan mengenai arti dan makna dari pemenuhan hukum adat dalam budaya Dayak.
"Dalam budaya Dayak, apapun agamanya, setiap yang menikah harus melakukan pemenuhan hukum adat. Setelah itu barulah menikah dan diresmikan dalam tangan agama dan negara," kata Elia menyampaikan pengantarnya.
--page
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang merupakan adik kandung dari mempelai pria juga menyampaikan sambutan dari pihak keluarga dengan memperkenalkan seluruh keluarga pihak pria yang datang untuk mempersunting mempelai wanita. (TESTI PRISCILLA/B-11)









