BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan DPRD Kalteng mengusulkan agar kewenangan perizinan tambang emas rakyat ditarik kembali ke daerah. Hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin menekuni usaha tambang emas rakyat.
Adapun saat ini, kewenangan tentang perizinan tersebut sudah lama diambil alih pemerintah pusat.
"Kita ingin Pemprov Kalteng bisa berupaya untuk mengembalikan kewenangan itu ke daerah dari pemerintah pusat," kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia menjelaskan, hal itu perlu dilakukan mengingat selama ini pekerjaan masyarakat seperti usaha rotan dan karet semakin sulit. Salah satu usaha lain yang memang menjanjikan yakni hanya menambang emas.
Dia mengatakan, memang selama ini masyarakat sudah ada yang bekerja menambang emas sejak dulu, namun itu dilakukan secara tradisional.
Di sisi lain, masyarakat juga ingin menambang dengan aman, akan tetapi untuk mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) sekarang sulit, sebab harus ke pusat.
"Kalau masyarakat kecil yang hendak mengurus izin itu tidak mampu. Kalau pengurusan izinnya di daerah, maka akan lebih mudah dan biaya terjangkau," tuturnya.
--page
Selain itu, Pemerintah Daerah harus yang menetapkan lokasi wilayah pertambangan rakyat, barulah akan dikeluarkan IPR.
"Kalau bagi perusahaan besar masalah izin tidak akan menjadi masalah. Namun yang perlu dipikirkan yakni masyarakat kecil. Pemerintah harus memberikan hak secara adil dan seimbang kepada masyarakat yang ingin mengelola SDA," jelasnya.
Dia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum juga bisa bersikap bijaksana dan adil dalam menertibkan tambang emas tanpa izin. Memang hal itu tergolong ilegal, namun yang perlu diperhatikan juga adalah sisi kemanusiaan.
"Kalau masyarakat yang hanya mencari nfakah untuk sesuap nasi, kita harap ada pertimbangan. Kecuali bagi yang menambang secara skala besar, baru harus ada izin," pungkasnya. (DONNY D/B-11)









