BORNEONEWS, Sampit - Sofi, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Heriyanto terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 17 Maret 2021 oleh jaksa Rahmi Amalia.
Heriyanto sendiri merupakan bos dari istri terdakwa. Dengan pura-pura pinjam motor itu digelapkannya dan digadaikan untuk membayar utangnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," ucap jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.
Adapun perbuatan terdakwa berawal pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana motor korban biasanya digunakan Roha istri terdakwa yang bekerja dikediaman korban. Terdakwa beralasan pinjam untuk berangkat pijet. Namun motor itu malah digadaikannya tanpa seizin korban sebesar Rp 1,5 juta kepada saksi Williyanto.
--page
Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya tersebut. Namun demikian penuntut umum tetap pada tuntutannya. (NACO/B-5)









