BORNEONEWS, Sampit - Ansyarifan Fahriatmal alias Atmal (29) mengaku ganja yang ditemukan petugas kepolisian darinya berasal dari Dodi.
"Saya dikasih, oleh-oleh darinya saat pulang dari Pontianak," kata terdakwa dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret 2021.
Jaksa langsung geleng-geleng kepala mendengarkan pengakuannya itu, begitu pula dengan hakim mendengar keterangan pria yang biasanya menjual nasi goreng itu
"Kalau di nasi goreng yang saudara jual apa gak saudara masukkan juga ganja itu," celoteh hakim kepada.
Dengan senyuman terdakwa mengaku tidak mencampurnya, diakuinya ganja itu dibuat seperti rokok dan sempat dihisapnya sebelum ditangkap.
--page
"Saat diamankan itu sedang menunggu teman, kami mau ngisap sama-sama tapi saya keburu diamankan," tukasnya.
Menurut terdakwa diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pasar Keramat, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di lokasi tersebut ditemukan ganja sebanyak 2 paket dan kemudian di rumahnya di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kacamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sepaket lagi.
"Ganja itu tidak untuk saya edarkan tapi untuk digunakan sendiri saja," tandasnya.
Terdakwa beralasan menggunakan ganja untuk menenangkan diri, di mana itu diakuinya baru kali pertama dilakukannya. (NACO/B-5)









