BORNEONEWS, Sukamara - Tim Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) PT SMG yang dibentuk Pemkab Sukamara menggelar ekspose tindaklanjut hasil iventarisasi, pemetaan dan analisis calon kebun masyarakat diwilayah Desa Ajang dan Desa Laman Baru.
"Berkenanan dengan PT MSG ini, kita akan menyelesaikan sengketa masalah plasma, hak-hak masyarakat yang ada di Desa Laman Baru dan Ajang," kata Wabup Sukamara, H Ahmadi usai mengikuti ekspos, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut dia, hasil dari pertemuan yang dilakukan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, baik ditingkat kabupaten, provinsi hingga pusat telah menemukan titik terang untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
"Jadi pertama, strategi yang diambil nanti melalui TORA, juga melalui revisi RTRWP dan RTRWK nya," ujar Ahmadi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara, Evy Andriani mengatakan bahwa untuk proses dilapangan dan iventarisasi lahan saat ini sudah selesai dilakukan oleh Tim FPKM.
--page
"Sebenarnya untuk prosesnya ini sudah hampir berakhir, ini sesuai dengan jadwal yang kita buat," kate Evy Andriani, Rabu, 17 Maret 2021. Evy melanjutkan, unthk tahap selanjutnya yang dilakukan Tim FPKM adalah proses pengajuan berkas perizinan, yang kemudian dijadwalkan penyerahan surat terkait dengan revisi TORA 6.
"Ini harus diserahkan beserta dengan berkas-berkasnya, supaya tanah ini dimasukan dalam revisi peta indikatif TORA ke 6 nantinya. Kalau ini sudah masuk dalam peta indikatif maka ada langkah proses lagi yang harus kita lakukan. Artinya kalau sudah masuk peta indikatif itu sudah aman," tukas Evy. (NORHASANAH/B-5)









