BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di daerah itu mencapai 2.953 orang.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.953 orang atau mencapai 79,21 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 15 kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Meski demikian, dia mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu tetap mewaspadai penyebaran COVID-19.
Apalagi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.728 kasus usai terjadi 24 penambahan kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 130 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.171 orang," jelasnya.
--page
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 645 orang atau 17,30 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
--page
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
ANTARA









