BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng kembali mengajukan 2 Raperda untuk dibahas oleh DPRD Kalteng dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021.
Ke 2 Raperda tersebut yaitu tentang tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Wakil Gunernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan pengelolaan cagar budaya sudah tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2010 yang menyatakan bahwa setiap orang dapat memiliki dan atau menguasai Benda, Bangunan, Struktur dan atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU.
"Jadi sebagai bentuk implementasi kita terhadap UU tersebut maka perlu ada tindak lanjut, sebab Cagar Budaya harus terus dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, sehingga pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan cagar budaya," ujarnya, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia menjelaskan, dengan adanya Raperda tersebut pengelolaan cagar budaya bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam menjaga kelestarian cagar budaya sebagai bagian dari tatanan kehidupan sosial masyarakat yang ada di Kalteng.
--page
"Pada hakikatnya para pendahulu kita berpesan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mencintai budayanya," ujarnya.
Selain itu, Raperda tentang pengelolaan DAS juga tidak kalah penting bagi semua pihak termasuk masyarakat. Sebab, dalam beberapa dekade terakhir sejumlah DAS di Kalteng mengalami kerusakan dan tidak mampu berfungsi secara optimal.
"Tidak optimalnya beberapa DAS di Kalteng akibat mengalami kerusakan sangat berdampak bagi lingkungan maupun ekosistem di sekitarnya. Hal ini disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan situasi maupun kondisi dari DAS dan perlu adanya regulasi yang mampu mengatur hal itu agar tidak semakin tergerus," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H Abdul Razak menyatakan bahwa 2 raperda Kalteng terkait pengelolaan Cagar Budaya dan pengelolaan DAS disepakati dan akan dibahas lebih lanjut.
"Terkait 2 Raperda yang diajukan tersebut DPRD Kalteng menerima dan akan dibahas kemudian," ucapnya. (DONNY D/B-5)









