PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada pemandangan tidak biasa dalam prosesi pemenuhan hukum adat pernikahan antara H Agustiar Sabran dengan Aisyah Thisia Bianty Halijam pada Rabu pagi, 17 Maret 2021.

Tampak Anggota DPR RI dari Kalimantan Tengah itu melayani wanita yang masih menjadi calon mertuanya kala itu. Masih disebut calon mertua lantaran kedua mempelai ini baru akan menerima predikat sebagai suami dan istri seusai melalui ijab kabul besok.

Agustiar Sabran yang merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak atau DAD Kalimantan Tengah itu berdiri dari pelaminannya dan mendatangi sang calon mertua wanita, Ibu Ranye sambil menanyakan sesuatu.

Kejadian ini terekam dalam siaran langsung melalui akun official Agustiar Sabran yang menayangkan seluruh prosesi pemenuhan hukum adat tersebut di rumah mempelai wanita di Jalan Danau Rangas, Kota Palangka Raya.

Tidak lama, Agustiar berdiri dan meninggalkan Ibu Ranye serta tidak terlihat dalam rekaman siaran langsung tersebut. Ternyata kemudian Agustiar kembali masuk tayangan kamera dengan membaya dua buah botol minum yang diberikannya satu kepada calon mertua, Ibu Ranye, dan satu lagi diberikannya kepada sang nenek mempelai perempuan.

--page

Tidak banyak yang memperhatikan kejadian ini lantaran masih dalam prosesi pemenuhan hukum adat dan semua berfokus pada perkenalan seluruh anggota keluarga dari mempelai wanita oleh perwakilan keluarga, Kusnadi B Halijam.

Seperti diketahui, H Agustiar Sabran yang merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah mempersunting atau meminang Putri Pariwisata Kalimantan Tengah 2020, Aisyah Thisia Bianty Halijam melalui hukum adat Dayak Ngaju.

Prosesi yang sakral dalam pemenuhan hukum adat ini dipimpin oleh lima orang Damang Kepala Adat yang ada di Kota Palangka Raya. Antara lain, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung yang menjadi pemimpin utama, kemudian ada Damang Kecamatan Pahandut, Marcus Tuwan, Damang Kecamatan Sabangau, Wawan Embang, Damang Kecamatan Bukit Batu, Bartel Liwan serta ada Damang Kecamatan Rakumpit Hari Kato.

Pemenuhan hukum adat ini diawali dengan kata sambutan dan pengantar dari Ketua Harian Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Andrie Elia Embang yang menjelaskan mengenai arti dan makna dari pemenuhan hukum adat dalam budaya Dayak.

"Dalam budaya Dayak, apapun agamanya, setiap yang menikah harus melakukan pemenuhan hukum adat. Setelah itu barulah menikah dan diresmikan dalam tangan agama dan negara," kata Elia menyampaikan pengantarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang merupakan adik kandung dari mempelai pria juga menyampaikan sambutan dari pihak keluarga dengan memperkenalan seluruh keluarga pihak pria yang datang untuk mempersunting mempelai wanita. (TESTI PRISCILLA/B-7)