PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim gabungan yang terdiri dari Personil Kodim 1014 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Satpol PP Kobar terus menggelar operasi yustisi untuk memburu para pelanggar protokol kesehatan (protkes).

Warga yang kedapatan melanggar protkes saat melintas di Jalan Raya Syutan Syahrir, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kamis, 18 Maret 2021 langsung diberi sanksi ditempat oleh petugas.

Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 1014 Pangkalan Bun Letda Inf Suwaryo mengatakan operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pemerintah dalam menekan penularan Covid 19 .

"Ada sejumlah sanksi yang diberikan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum dan olah raga ringan Push up," ujarnya.

Letda Inf Suwaryo menyampaikan kehadiran petugas adalah untuk mendisiplinkan dan memberikan imbauan serta melakukan penindakan kepada mereka yang masih bandel, tidak patuh protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.

--page

"Giat operasi yustisi penindakan dan imbauan  kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Kobar," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam operasi Yustisi ini petugas gabungan berjaga di area lalu lintas serta aktivitas di sekitar lapangan Sampuraga Lama, Pangkalan Bun. Ketika didapati pelanggar, petugas dengan sigap menegur dan melakukan penindakan berupa sanksi.

"Kami berharap, dengan Intensifnya patroli yustisi yang di lakuakan oleh petugas gabungan, dapat merubah prilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," harapnya. (DANANG/B-6)