PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, serta perlindungan khusus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rian Tangkudung mengatakan Kalteng sudah memiliki UPTD-PPA sejak 2019.

“Untuk menghadapi terjadinya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah pusat sudah meminta kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendirikan UPTD-PPA,” katanya.

Namun Rian menegaskan data kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak bisa diberikan secara gamblang kepada publik. Saat di ekspos identitas korban kekerasan perlu disamarkan.

“Terutama pada anak, karena ini menyangkut masa depan mereka,” tambahnya. Sedangkan untuk kabupaten/kota belum merata adanya UPTD-PPA.

--page

Dia berharap ke depannya lembaga tersebut bisa dihadirkan secara menyeluruh di 14 kabupaten kota untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak.

“Kami berharap 14 kabupaten/kota memiliki UPTD perlindungan anak tersebut, sehingga proses penyidikan (kasus) bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)