KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas, mengamankan seorang laki-laki berinisial AG (39) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat diduga melakukukan judi togel pada Kamis, 18 Maret 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang menyebutkan bahwa kronologis penangkapan pelaku berawal saat anggota sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian togel.

"Iya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian dan pelaku tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel,” kata AKP Kristanto.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya uang sebesar Rp 327.000, satu buah handphone merk Oppo A12, satu buah kartu ATM BNI.

Kemudian juga diamankan dua lembar slip pengiriman, satu buah polpen merk M2000 warna hitam, dan satu lembar angka tembakan.

--page

"Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)