PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya resmi menjadi anggota
Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Itu ditandai dengan penghargaan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 18 Maret 2021.

Piagam penghargaan itu diterima Ketua DPRD Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto. Atas penghargaan itu, Sigit mengaku siap untuk lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH.

Tujuannya sebagai basis data digital dokumen hukum agar memudahkan masyarakat yang ingin mengaksesnya.

"Dalam kondisi Pandemi Covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya," katanya.

--page

JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN.

JDIH juga telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum.

Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, terdiri atas regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.

Hingga November 2020, anggota JDIHN sudah berjumlah 1600 lebih. Bahkan, 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. (HENDRI/B-7)