BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya kini semakin diperkuat dengan dibentuknya Satgas di tingkat Kecamatan.
Satgas yang dibentuk pada 5 Kecamatan itu berada di bawah komando dan koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Sekarang kami melaksanakan fungsi koordinasi dan pengolahan data dari laporan masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi Zona Merah Covid-19. Semua data yang nantinya diserahkan ke Pusat semuanya dikumpulkan di BPBD," kata Kepala BPBD Palangka Raya Emi Abriyani, Jumat 19 Maret 2021.
Emi mengungkapkan kegiatan Yustisi akan dilaksanakan oleh SOPD dibantu oleh Dinas instansi lainnya sesuai tupoksinya didampingi TNI dan Polri, termasuk penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Tim dari BPBD akan melakukan pendampingan jika di tingkat kecamatan dan kelurahan mengalami kesulitan dalam melakukan operasi yustisi karena di BPBD Kota Palangka Raya sudah ada posko tempat menerima laporan baik dari masyarakat maupun laporan dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
--page
“Jadi BPBD Kota Palangka Raya tidak hanya menangani masalah Covid-19 saja, namun juga menangani setiap laporan masyarakat jika ada terjadi bencana alam lainnya. Petugas kami 24 jam” pungkasnya. (HENDRI/B-6)









