PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Gunawan Abel mengingatkan warga agar tidak memamerkan kartu maupun sertifikat vaksin Covid-19 di sosial media (Sosmed).

"Kartu atau sertifikat vaksin kita jangan disebarin di sosmed karena ada Quick Response (QR) code yang beriisikan data pribadi," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Kode QR adalah sebuah kode 2 dimensi yang menyimpan banyak informasi. Jika disebarkan, maka data tersebut berpotensi digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Gunawan menjelaskan, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

--page

"Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu," bebernya.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

"Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK. Untuk itu kita ingatkan supaya warga jangan unggah kartu dan sertifikatnya di sosial media demi keamanan data pribadi," tutupnya. (HENDRI/B-6)