PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan telah diajukannya 2 Raperda tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dibahas di DPRD Kalteng oleh Pemprov diharapkan bisa menjadi bagian penting untuk pengelolaan 2 hal tersebut.

Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengungkapkan tujuan dari diajukannya 2 Raperda tersebut yaitu untuk upaya perlindungan cagar budaya dan mengatur pengelolaan DAS.

"Cagar budaya sangat penting untuk terus kita lestarikan dan kelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, oleh karenanya Perda tentang itu perlu ada," ujarnya, Jumat, 19 Maret 2021.

Selain itu Raperda tentang pengelolaan DAS diharapkan dapat mengatur pengelolaan DAS di Kalteng secara terpadu dan lebih baik lagi.

Sehingga kedua hal itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, seperti halnya cagar budaya sangat perlu dikelola dengan cara yang tepat melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan budaya nasional.

--page

"Begitu juga dengan pengelolaan DAS yang merupakan sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa, jadi perlu ada perlindungan terkait itu," imbuhnya. (DONNY D/B-6)