BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar memberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah (Perda) bagi warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan.
"Satpol PP dan Ketua RT setempat pantau warganya. Jika ditemukan buang sampah sembarangan, langsung berikan sanksi denda sesuai perda," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 19 Maret 2021.
Bagi pelanggar nantinya juga akan di ekspos di media agar memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat lainnya, sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Hal itu dilakukan agar lingkungan sekitar tetap terjaga kebersihannya, sehingga keinginan pasangan Halikinnor-Irawati untuk menjadi Sampit bersih bisa terwujud.
"Saya harap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat, karena jika lingkungan bersih, yang merasakan dampaknya masyarakat juga," katanya.
--page
Dia meminta agar hal itu menjadi perhatian Satpol PP untuk mengawasi sejumlah titik, terutama yang dulunya bekas tempat pembuangan sampah, sehingga jika ditemukan ada yang membuang, dapat diketahui dan ditindak. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









