BORNEONEWS, Sampit - Wisnu Eko Setiyono menyebut bekerja sebagai pelangsir bahan bakar minyak (BBM) lantaran diberhentikan dari pekerjaannya atau di PHK. Itu diungkapkannya pada sidang Jumat, 19 Maret 2021.
"Saya di PHK sehingga kerja jadi sopir sambil melangsir minyak," ucap pria yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Kadir dan rekan tersebut.
Menurut terdakwa dia diamankan pada Selasa, 28 Juli 2029 pukul 18.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika itu dia baru saja pulang dari SPBU Km 2 Sampit, darinya diamankan bensin sebanyak 13 jeriken. Di mana 3 jeriken hasil melangsir sendiri dan 10 jeriken membeli dengan teman sesama pelangsir.
"Saya yang beli itu per jeriken seharga Rp 260 ribu, rencananya mau saja jual kembali," kata terdakwa.
--page
Terdakwa menyebutkan kalau sudah 2 kali melangsir BBM tersebut dan sudah pernah sekali berhasil menjualnya. Adapun mobil pikap yang digunakannya milik kakaknya.
"Saya melangsir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya yang mulia," tukasnya.
Kepada hakim terdakwa mengaku membeli BBM tersebut dari pelangsir di sekitar SPBU itu. "Karena beli dibatasi makanya saya beli sebagian minyak itu," tandasnya. (NACO/B-5)









