SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kardi, kakek yang berumur 62 tahun saat sedang memancing ikan diajak oleh rekannya Yakup mencuri sawit perusahaan.

"Saya waktu itu mancing menggunakan perahu, datang Yakup mengajak mengambil sawit perusahaan yang sudah dipanen," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka saat itu mengaku tidak menolak dan langsung menuju ke lokasi kejadian, mereka berjalan masuk ke kebun sawit dan mengangkat jenjang sawit ke perahu mereka..

Saat sedang memikul buah sawit datang satpam perusahaan, tersangka diamankan sementara itu Yakup berhasil melarikan diri.

Jumat, 19 Maret 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 18.20 Wib di Blok B7 Afdeling 2, Kebun 2 Estate I PT Task Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni buah kepala sawit sebanyak 277 jenjang atau 2.480 kilogram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 107 Pasal 107 huruf d UU RI. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 56 Ayat (1) dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)