PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan vaksinasi saat bulan puasa tidak akan membatalkan puasa.

"Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak akan membatalkan puasa, karena dilakukan dengan cara menyuntikan vaksin ke jaringan otot (injeksi intramuscular)," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilisnya.

Melalui keterangannya asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa MUI tersebut. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga tidak menyebabkan bahaya sehingga boleh dilakukan. 

MUI pun merekomendasi agar pemerintah tetap melaksanakan program vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada bulan April 2021 mendatang.

Tim Satgas juga menyampaikan MUI memberikan rekomendasi untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari selama bulan puasa, untuk menghindari beberapa kemungkinan, yang dikhawatirkan dapat memberikan bahaya, karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa. 

--page

Melalui Fatwa tersebut MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup, dan menjadi salah satu upaya peran serta masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19. 

Perilaku memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, diharapkan dapat diterapkan secara disiplin dalam kegiatan sehari-hari. (HERMAWAN DP/B-5)