BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menilai, sewa tanah di komplek pertokoan Flamboyan atas tidak memberatkan.
Menurutnya, biaya sewa sebesarRp 8.602 per meter setiap bulannya itu tidak akan memberatkan pemilik bangunan karena lokasinya sangat strategis dan menjadi pusat mobilitas masyarakat.
"Kita harapkan para pemilik bangunan bisa menghubungi kami untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut. Karena dari segi nilai itu tidak memberatkan," katanya, Jumat 19 Maret 2021.
Rawang mengaku masih terkendala komunikasi dengan pemilik bangunan.
Pasalnya, 99 persen dari 70 lebih toko yang ada di kawasan tersebut saat ini telah dikelola oleh pihak kedua bahkan pihak ketiga.
Sehingga pihaknya sangat kesulitan untuk berkoordinasi dan memberikan materi sosialisasi tentang sewa tanah tersebut.
--page
Sementara besaran harga sewa tanah di komplek pertokoan Flamboyan atas Jalan Ahmad Yani tersebut ditetapkan melalui surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/571/2020.
Menindak lanjuti itu sejumlah SOPD terkait sebelumnya telah melaksanakan sosialiasi kepada para pemilik toko di kawasan tersebut.
"Pemko Palangka Raya tidak memperpanjang HGB, tapi menerapkan sewa sebagaimana keputusan wali kota," tutupnya. (HENDRI/B-7)









