BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, ada 3 kecamatan yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM direncanakan mulai 23 Maret 2021 di tiga kecamatan berstatus zona merah Covid-19. Di antaranya Pahandut, Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau.
"Saat ini sedang memproses Surat Keputusan (SK) sampai tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan tingkat RT untuk persiapan PPKM Mikro," katanya, Jumat 19 Maret 2021.
Setelah terbentuk nantinya akan ada petugas yang berjaga di Posko PPKM mikro. Unsur yang terlibat mulai dari pemerintahan didukung TNI dan Polri.
Petugas tersebut akan melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Termasuk melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat.
--page
"Misalnya ada warga yang positif Covid-19 maka dengan mengambil peran antar lingkungan untuk saling mengawasi dalam aktivitasnya," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









