SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangkarobah, Gustap Jaya meminta kepada Kepala Desa (Kades) Tengkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) melihat dari sisi prioritas dan keadilan.

Menurutnya hal ini sesuai dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

"Sangat jelas dalam Pasal 3 ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam;m dan kepentingan nasional," sebutnya, Sabtu, 20 Maret 2021.

Sementara pada Pasal (3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan serta Pembinaan.

"Secara garis besar jika merujuk permendes bahwa skala prioritas dana desa diperuntukan untuk peningkatan perekonomian bukan untuk pembangunan mengingat di tengah wabah Covid-19 perekonomian menurun," tegasnya.

--page

Bahkan menurutnya, jika ada kegiatan pembangunan juga dibangun tidak dengan cara swakelola. Maka dari itu ditekankan agar pembangunan tidak lagi dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat. (NACO/B-6)