BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat keputusan nomor 188.45/571/2020 tentang penetapan besaran sewa tanah milik pemerintah di kompleks pertokoan Flamboyan Atas.
Seluruh bangunan di atas tanah milik pemko yang memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 15.01.01.02.5.00001 dan nomor 15.01.01.02.5.00002 tanggal 25 Oktober 2002, harus membayarkan sewa.
"Kita harapkan pemilik bangunan disana bisa menghubungi kami untuk membahas sewanya itu," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Palangka Raya, Rawang.
Sejauh ini DPKUKM, Inspektorat,BPKAD dan Satpol PP telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang berada di Flamboyan Atas Jalan A Yani.
"Pemilik bangunan selaku penyewa harus mematuhi kewajibannya. Perlu diingat penghitungan sewa mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 hingga seterusnya,” ungkapnya.
--page
Dia menjelaskan Pemko tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) di kawasan tersebut. Tapi mengubah statusnya menjadi sewa tanah terhadap kekayaan daerah.
Adapun besaran nilai sewa adalah sebesar Rp 8.602 per meter per bulan. Jumlah itu dinilai tidak memberatkan mengingat lokasinya sangat stratagis. (HENDRI/B-5)









