SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menekankan pemerintahan Halikinnor-Irawati bisa menyelesaikan polemik lahan pemakaman umum di kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman.

Sebab, kata dia, areal itu sudah mendapatkan penetapan melalui Surat keputusan (SK) penetapan wilayah kuburan di Km 6 Jalan Jenderal Sudirman.

Maka dari itu, saat ini kata Politisi PDIP tersebut, lahan itu ada di ranah lintas agama  untuk memperjuangkan lahan kuburan tersebut.

"Karena ini memang hak lintas agama, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, yang menyebutkan di lahan tersebut seluas 150 hektare akan dijadikan pemakaman umum kami harapkan bupati baru bisa menyelesaikan warisan bupati lama ini jangan biarkan berlarut-larut," tukas Rimbun.

Menurutnya, kasus ini sejak 2015 tidak ada kejelasan. Meski pihak perusahaan memiliki HGB sah, yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga sah.

"Sejauh ini, sisa lahan tersebut 10,4 hektare, sisa lahan itu jauh berbeda dari yang seharusnya dijadikan peruntukannya untuk pemakaman umum itu," katanya, Minggu, 21 Maret 2021. 

--page

Rimbun menyebut, pihak lintas agama tidak ingin untuk menggusur bangunan dan fasilitas umum yang ada diatasnya, tetapi untuk yang masih belum ada bangunan dan fasilitas, tentunya bisa dikembalikan untuk peruntukan semula.

Apalagi lahan itu berstatus HGB yang sebentar lagi akan berakhir masa kepemilikan yakni 30 tahun. Kini sudah berjalan 23 Tahun.

Disinggung mengenai ancaman dari pihak PT Betang, hal itu tentunya akan berhadapan dengan  masyarakat.

Tentunya siapapun yang memiliki kepentingan dan areal pemakaman di daerah itu, akan berjuang dan mempertahankan lahan tersebut. 

"Urusan perusahaan ya mereka silakan gugat BPN, yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan  bukan dengan masyarakat, persoalan ini sudah terlalu lama sehingga wajib dan harus segera diselesaikan, " tandasnya. (NACO/B-7)