KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melakukan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021.

"Iya, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sudah kita lakukan. Bertujuan untuk pencegahan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, Minggu 21 Maret 2021.

Dia berterima kasih atas dukungan dari Pemkab Kapuas, dan unsur Forkopimda, dengan harapan tahun ini Kejari Kapuas dapat memperoleh predikat WBK dan WBBM.

"Selanjutnya akan terus dilakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberi kepuasan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Adapun, lanjut dia penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama zona integritas WBK dan WBBM pada Kejari Kapuas telah dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari Permen PAN RB, Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

--page

Itu juga telah dituangkan dalam Perja tentang road map reformasi birokasi Kejaksaan Republik Indonesia, serta surat edaran Wakil Jaksa tentang pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ditambah juga Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang petunjuk pembangunan satuan kerja zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, dalam pencangan yang digelar belum lama ini tersebut juga di hadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Dandim 1011/Klk, Kapolres Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Kepala BPN Kapuas, Kepala Rutan Kapuas, Kepala BPS Kapuas, dan Ketua MUI Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)