PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) berbasis mikro di Kalteng mulai pada Selasa 23 Maret 2021.

Rencana pemberlakukan PPKM berskala Mikro ini berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran Nomor 180.17/24/2021 tertanggal 19 Maret 2021.

Instruksi tentang tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan tersebut ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Kalteng.

"Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021," ungkap Sugianto Sabran melalui rilisnya.

Instruksi mendagri tersebut lebih berfokus tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

--page

Melalui suratnya Sugianto Sabran menginstruksikan PPKM skala mikro dilaksanakan selama 13 hari, mulai dari berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan Minggu 4 April 2021. (HERMAWAN DP/B-7)