BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait kebijakan memungut parkir di sejumlah titik, terkhusus Kecamatan Baamang.
Menurutnya, penetapan zona parkir itu seakan-akan dilakukan sepihak, untuk memburu pendapatan dari sektor parkir.
“Saya cukup terkejut katanya sampai ke jalan-jalan kecil di Baamang sudah ditetapkan zona parkirnya," kata Handoyo, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia juga memertanyakan dasarnya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk ke depannya karena zonasi parkir tidak jelas.
Ia mencontohkan di jalur Ki Hajar Dewantara saat ini sudah dijadikan zonasi. Padahal di situ sebelumnya tidak pernah ditetapkan sebagai zonasi pungutan parkir oleh pemerintah kabupaten.
Namun, kata dia tahun 2021 ini di tengah amukan pandemi covid-19 pemerintah dengan rajin mengejar sektor-sektor tersebut.
"Harusnya dilihat-lihat dulu kalau mau bikin zonasi. Sudah adakah kajiannya sampai itu dipungut. Kasihan sekali di situ ada kampus mahasiswa, kalau mereka hanya sekadar singgah ke fotokopi lalu membayar parkir lagi, ini jelas kurang elok. Dan cukup memberatkan bagi masyarakat kita,” tegasnya.
--page
Handoyo meminta agar Dinas Perhubungan Kotim mengevaluasi kembali seluruh kebijakan penetapan zonasi parkir ini. Pemerintah kabupaten jangan seenaknya membuka ruang untuk menarik pungutan ditl tengah ekonomi seperti ini.
“Kalau alasanya PAD saya kira tidak tepat. Kalau mau cari PAD jangan juga kejar-kejaran dengan kendaraan masyarakat seperti ini, cari sektor lain," tandasnya. (NACO/B-11)









