PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya sudah banyak mengeluarkan program dan kebijakan untuk penanganan covid-19. Mulai dari PSKH, PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga yang terbaru akan menerapkan jam malam.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya tengah membahas rencana tersebut yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya.

"Kami sedang menyusun konsep aturan yang pada saatnya akan menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran wali kota tentang penerapan jam malam," kata Emi Abriyani, Minggu, 21 Maret 2021.

Rencana pemberlakuan jam malam tersebut bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Karena indikator sebaran covid-19 disebabkan kelalaian menjalankan protokol kesehatan.

Rencana penerapan jam malam itu sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota.

--page

"Salah satu penekanan intruksi gubernur ini adalah mengatur PPKM berbasis mikro pada tingkat desa dan kelurahan sampai  tingkat RT/RW. Jadi nanti arahnya per kecamatan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)