BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan pembatasan pekerjaan perkantoran dengan 50 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata Sugianto Sabran, Minggu, 21 Maret 2021.
Sedangkan untuk 50 persen sisanya pekerja kantoran bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), namun dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan yang ditetapkan peraturan daerah.
Selanjutnya, untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbagai bidang yang masuk kategori ini adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dan perhotelan.
Kemudian termasuk juga konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
--page
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) berbasis mikro di Kalteng mulai pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang. (HERMAWAN DP/B-11)








