BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan selama dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) berbasis mikro, pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkap Sugianto Sabran melalui rilisnya, Minggu, 21 Maret 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut juga menginstruksikan untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran terkait makan minum di tempat sebesar 50 persen.
Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu PPKM Mikro tetap diizinkan kegiatan konstruksi untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan melalui perda atau perkada," tambahnya.
--page
Kemudian kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (HERMAWAN DP/B-11)








