BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Ju (28) menyebut khilaf atas tindakan pencabulan terhadap AD, istri tetangganya. Dia juga menyebut tidak sampai menyetubuhi korban. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kepada jaksa, tersangka mengaku hanya menindih tubuh korban dan sempat dua kali mencium pipi korban. Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengancam korban.
"Saat itu saya khilaf, tidak direncanakan sebelumnya," katanya kepada jaksa.
Dalam kasus ini, tersangka mulanya mendatangi kamar korban. Saat perbuatan itu dilakukan, dilihat oleh anak korban. Sedangkan suami korban kala itu tidak ada di rumah.
Korban sempat berupaya melawan akan tetapi diancam akan dibunuh jika teriak. Korban-pun ketakutan dan meminta agar jangan diapa-apakan.
--page
Senin, 22 Maret 2021 terungkap perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya itu, tersangka mengungkapkan penyesalannya dan menyebut apa yang dilakukannya itu karena khilaf. (NACO/B-7)









