KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin 22 Maret 2021.

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gumas, pembahasan 2 raperda dimulai hari ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas.

Dia menuturkan, raperda yang dibahas adalah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat pembahasan raperda dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gumas, di antaranya H Gumer, Evandi, Untung Jaya Bangas, Rayaniatie Djangkan, Iceu Purnamasari, Arit S Bajau, Yuniwa, Carles Frenki, Cici Susilawati, dan lainnya.

Rapat juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gumas, diantaranya Asisten I Setda Gumas Lurand, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas Edison, dan lainnya.

--page

Rapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih sebelum memasuki ruangan rapat, dan lain sebagainya.

“Rencananya rapat pembahasan 2 raperda dilakukan hingga Selasa 23 Maret 2021,” tukas Ketua DPRD Kabupaten Gumas. (MAGANG/B-7)