PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan sertifikasi vaksin Covid-19 belum bisa digunakan sebagai salah satu syarat agar masyarakat bepergian.

“Berdasarkan penyataan Tim Satgas Covid-19 Pusat, pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilis tertulisnya. 

Satgas masih menunggu hasil kajian yang valid mengenai efektivitas vaksinasi covid-19, sehingga sertifikasi vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan untuk bepergian belum direalisasikan.

Dalam prosesnya masih harus dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin covid-19. 

Satgas meyakini jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta.

--page

Selain itu apabila wacana tersebut direalisasikan tanpa adanya studi yang membuktikan mengenai kekebalan individu masih ada potensi tertular.

“Maka masyarakat pemegang sertifikat tersebut, masih memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan,” tambahnya.

Untuk itu Satgas tetap menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui 4M, meski telah divaksinasi. (HERMAWAN DP/B-6)