TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 30 pasang suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Senin, 22 Maret 2021.

Sidang isbat nikah upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama demi mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan agar pernikahan tersebut berkekuatan hukum.

"Sidang isbat nikah terhadap 30 perkara permohonan isbat nikah ini merupakan hasil proses verifikasi yang telah dilakukan dua minggu sebelumnya," ungkap Ketua PA Tamiang Layang, Ahmad Padli saat diwawancarai usai kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan peserta isbat nikah berasal dari 11 desa yang ada di Kecamatan Pematang Karau.

"Kami memilih Pematang Karau sebagai tempat pelaksanaan sidang luar gedung pengadilan, mengingat jarak yang jauh ke kantor pengadilan serta banyaknya permintaan dari wilayah ini," ungkap Ahmad.

--page

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan sidang tersebut merupakan wujud komitmen PA Tamiang Layang untuk melayani seluruh masyarakat pencari keadilan sebaik mungkin dengan memberikan kemudahan sehingga masyarakat yang jauh dari kantor PA tidak perlu menghabiskan banyak biaya dan waktu untuk mengurus isbat nikahnya.

"Minggu depan kami akan melakukan kegiatan yang sama khusus untuk masyarakat di Desa Muara Plantau yang masih wilayah Kecamatan Pematang Karau, disana juga terdapat 30 perkara yang sudah terdaftar, hasil dari proses verifikasi tahap ketiga," lanjutnya.

Menurut Ahmad, setelah sidang isbat nikah, permohonan yang dikabulkan akan mendapatkan salinan penetapan dari PA Tamiang Layang, penetapan tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan kepada pegawai pencatat nikah di KUA setempat, selanjutnya KUA akan memproses dan menerbitkan kutipan akta nikah.

"Dengan adanya buku nikah, maka setiap warga negara akan mempunyai akses yang lebih luas terhadap banyak hal, baik yang berhubungan dengan jaminan sosial, perbankan, keimigrasian dan tidak kalah pentingnya adalah hak-hak anak dari pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara," tandasnya.

Camat Pematang Karau, Edy Adwar menjelaskan, pemerintah kecamatan mendukung kegiatan tersebut dengan mempersiapkan ruang sidang di aula kantor camat serta mendirikan tenda untuk tempat tunggu serta pelaminan untuk tempat foto bagi para peserta.

--page

"Semua ini disiapkan untuk memberikan kesan yang mendalam bagi para peserta, jika nanti permohonannya dikabulkan dan pada akhirnya dapat mendapatkan buku nikah resmi," ujar Edy. (BOLE MALO/B-5)