PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menegaskan setiap mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) selalu berdasarkan pertimbangan dinas teknis.

“Kami hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas teknis dan itu bukan izin. Rekomendasi ini bisa diterima atau tidak tergantung yang memberi izin dari kementrian,” ungkap Kepala DPMPTSP Kalteng, Suhaimi, Senin 22 Maret 2021.

Suhaimi menegaskan pihaknya tidak serta-merta langsung memberikan rekomendasi untuk pengusaha yang meminta izin penggunaan kawasan hutan. Sebagai lembaga administratif rekomendasi yang diberikan harus terlebih dahulu melalui pengecekan di lembaga teknis.

Ia mengatakan, jika memang terkait izin pemanfaatan hutan maka pengecekan teknisnya ada di Dinas Kehutanan. Begitu juga untuk perizinan yang lainnya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari lembaga teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, Daldin menegaskan DPMPTSP juga tidak bisa memutuskan saat terjadi permasalahan di lapangan. Namun pihaknya dengan terbuka siap memfasilitasi melalui pengarahan untuk mendapatkan titik terang dari masalah yang dihadapi.

--page

“Kami akan memfasilitasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, jika permasalahannya masuk kewenangan kabupaten/kota atau pusat tentunya kita akan berikan pengarahan,” tandasnya.

Sebelumnya, terjadi sengketa lahan milik PT Intrado Jaya Intiga (IJI) dan PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro seluas 404,81 hektare di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

PT IJI memegang Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban  tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1, dan PT BJAB 3 memegang surat Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan nomor 570/9/V/DPMPTSP-2019 DPMPTSP Kalteng.

Sementara itu, Legal PT BJAP, Hendry saat dikonfirmasi Borneonews, belum bisa memberikan jawaban rinci terkait permasalahan tersebut, karena masih dipelajari.

"Saya belum bisa berkomentar, karena saya harus lihat dan pelajari data-data terlebih dahulu," jelas Hendry.

--page

Adapun aturan IUPHHK terdapat dalam Permenhut nomor 31/2014 tentang Tatacara Pemberian dan perluasasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di hutan produksi.

Dalam Permen tersebut terdapat tiga macam izin yang dapat dikeluarkan, masing-masing IUPHHK-Hutan Alam (HA), IUPHHK-Hutan Tanaman (HT), dan IUPHHK-Restorasi Ekosistem (RE).

IUPHHK-HA diberikan dalam jangka waktu 55 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Menhut setiap 5 tahun sekali. IUPHHK-HA diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pemohon izin.

Izin tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

Kemudian Izin IUPHHK-RE merupakan upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam sebagaimana sedia kala sekaligus meningkatkan fungsi dan nilai hutan baik ekonomis maupun ekologis.

--page

Tujuannya agar kembali mendekati ekosistem sebelum terdegradasi dengan cara suksesi alam, penunjang suksesi alam, pengkayaan tanaman atau penanaman.

Terakhir ada IUPHHK HTI izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Gubernur untuk areal di bawah 10.000 hektare.

Izin diberikan tidak lebih dari 35 tahun untuk setiap konsesi. Izin ini dicari oleh perusahaan kayu untuk membangun dan memanen hutan tanaman. (HERMAWAN DP/B-5)