BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan segera dicanangkan di 14 Kabupaten Kota.
Penerapan PPKM skala mikro tersebut adalah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
"Rencananya besok tanggal 23 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan surat edaran yang ketiga kalinya. Ada 15 Provinsi yang diterapkan PPKM skala mikro, salah satunya Provinsi Kalteng," ucap Kapolda saat menyampaikan sambutan yang diikuti seluruh Polres jajaran secara virtual, Senin 22 Maret 2021.
Dia menjelaskan, untuk pencanangan PPKM skala mikro tersebut akan dilaksanakan secara simbolis di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
"Pada tanggal 24 Maret 2021, kami akan mencanangkan PPKM berskala Mikro diwilayah Provinsi Kalteng khususnya di 14 Kabupaten Kota," tandas Kapolda.
--page
Kenapa demikian lanjut Kapolda, karena menurut hasil penelitian tim Gugus Tugas Pusat, tren penambahan dan tingkat resiko kematian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami peningkatan.
"Kita ketahui, tiga bulan terakhir atau mulai awal 2021 peningkatannya hampir 4 ribu, ini cukup tinggi. Kita prihatin, oleh sebab itu ketika kita mencanangkan PPKM skala mikro kita harus komitmen dan bersinergi, bahu membahu mampu melaksanakan PPKM tersebut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









