KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Tim gabungan Satgas Covid-19 termasuk pihak Polsek Katingan Hilir melakukan monitoring kegiatan hajatan warga,  Senin,  22 Maret 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perintah perihal penerbitan Surat Izin Keramaian atau SIK sehingga Polri mempunyai wewenang untuk membubarkan acara hajatan.

 

Ia mengatakan,  meski saat ini dalam masa pandemi Covid-19, ternyata tidak jarang warga menggelar hajatan, seperti  pernikahan putra maupun putri mereka.

 

Hal ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir, dan bahkan sebagian warga sudah ada yang mengelar hajatan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 sekaligus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat hajatan dari warga, pihak personel Polsek Katingan Hilir bersama TNI dan Satpol PP melakukan monitoring kegiatan hajatan pernikahan dan menyampaikan beberapa imbauan kepada warga yang hadir.

--page

Menurut Kapolsek,  hajatan yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini memang sudah diperbolehkan, namun dengan ketentuan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Ketentuan ini harus diawasi agar benar – benar dipatuhi oleh masyarakat.

 

"Kalau memang hajatan yang digelar mengabaikan protokol kesehatan, maka kami tidak segan – segan untuk membubarkan. Namun sampai saat ini, acara hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat mengacu pada anjuran pemerintah, dan dalam pelaksanaannya terus diawasi oleh Polri dan stakeholder terkait," imbuh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono. (ABDUL GOFUR/B-5)