BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir akan menjalani pidana selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas 2 kasus yang membelitnya.
Dalam kasusnya kali ini, hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara. Hakim sependapat dengan jaksa dan tidak mau mengurangi hukuman terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Sementara itu, sidang lalu dalam kasus pencurian dengan kekerasan, residivis kasus pembunuhan dan begal ini divonis selama 3,5 penjara. Sehingga, total hukuman yang akan dijalani terdakwa selama 5,5 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan penuntut umum atas kasus pembobolan toko walet yang dilakukannya.
--page
Takdir dianggap bersalah setelah melakukan pembobolan toko Borneo Walet bersama M Arifin alias Ari (DPO).
Saat melancarkan perbuatannya, Ari kala itu menunggu di luar saja sambil duduk di atas sepeda motor, sembari mengawasi situasi sekitar. Terdakwa bertugas masuk ke dalam. Setelah mengambil 5 buah amplifier, mereka langsung tancap gas dan kabur.
Amplifier itu mau dijual lagi akan tetapi saat itu belum laku terjual karena masih digadaikan dengan rekannya terdakwa, Abdul Gafur sebesar Rp 600 ribu.
Adapun perbauatan itu dilakukannya pada Selasa, 1 Desember 2020 di toko Borneo Walet, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









