SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supsudianto alias Sudin, terduga pelaku penganiayaan terhadap Ej, calon istri dan anaknya yang masih berumur 11 tahun dibidik jaksa, Rahmi Amalia dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

 

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa, Selasa, 23 Maret 2021 dalam tuntutannya.

 

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara itu, kata jaksa, mobil minibus dengan tulisan SWAT dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan borgol, rantai dan pisau dirampas untuk dimusnahkan.

 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 21 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 35, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dalam kasus ini, terungkap janda dan anaknya itu dianiaya karena terdakwa kesal setelah korban kabur dari rumahnya. Korban dianiaya dan diancam akan dibunuh jika mengulangi perbuatannya lagi.

Ej dipukul wajahnya hingga 10 kali, dadanya ditendang, tangannya diinjak, hingga diborgol. Sedangkan anaknya disikut wajahnya dan dipukul serta ditodong dengan pisau. (NACO/B-7)