BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya menumbuhkan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19, personel Polsek Pulau Petak memasang spanduk bertuliskan kawasan wajib gunakan masker.
Seperti dilakukan Kanit Binmas, Ipda Kusbintoro melakukan pemasangan spanduk kawasan wajib masker di masjid yang ada di Desa Sei Tatas Hulu, dan di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak.
Ipda Kusbintoro mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Spanduk yang dibuat sederhana saja agar warga yang akan beribadah dan melintas di depan masjid bisa membaca dan memahami pesan tersebut,” kata Ipda Kusbintoro, Selasa 23 Maret 2021.
Dia berharap dengan adanya imbauan tersebut, nantinya masyarakat bisa menerapkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
--page
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta membagikan masker kepada warga yang ditemui tidak memakai masker.
“Kami mengimbau, dan memperhatikan masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi prokes, terutama bagi yang akan beribadah,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









