PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap pria dan wanita terlibat kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku tersebut yakni IT (39), warga Kabupaten Kapuas dan DT (50), seorang ibu rumah tangga, warga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo mengatakan, IT ditangkap di sebuah rumah Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Kamis malam, 18 Maret 2021.

Sementara DT, ditangkap di sebuah rumah Jalan Christopel Mihing Gang H Mataher Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat dini hari, 19 Maret 2021.

Dari tangan tersangka IT, petugas berhasil mengamankan 198 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 59 gram. "Sedangkan, dari tangan DT barang bukti sabu yang kita amankan seberat 300 gram," kata Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa 23 Maret 2021.

--page

Kini, kedua pelaku diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka kita kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)