BORNEONEWS, Sampit - Kalangan DPRD Kotim menilai penghapusan BBM premium di Sampit bisa menimbulkan gejolak. Terkait itu, Pertamina angkat bicara. Dan itu berkaitan dengan Program Langit Biru (PLB) yang dilanjtukan di Sampit.
Program Langit Biru ini adalah program edukasi kepada masyarakat yang masih menggunakan Bahan Bakar Premium dengan Research Octane Number (RON) 88, terutama untuk pengendara roda dua, roda 3, angkutan umum dan taksi plat kuning. Sehingga bisa beralih menggunakan bahan bakar berkualitas yang beroktan lebih tinggi yaitu minimal Pertalite (RON 90)
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR IV Pertamina, Susanto August Satria, menjelaskan Pertamina melaksanakan program ini sebagai komitmen untuk menurunkan polusi udara sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan udara lebih bersih dan nyaman.
“Program Langit Biru di Kalimantan sendiri baru dilaksanakan di Pontianak dan Mempawah pada 14 Maret 2021 lalu. Dan kini serempak di tiga kota sekaligus yaitu di Balikpapan, Samarinda, dan Sampit dimulai program Pertalite Harga Khusus hingga 6 bulan ke depan dengan promo bervariatif per dua bulannya,” kata Satria, Selasa, 23 Maret 2021.
Konsumen yang berhak menikmati promo ini dapat membeli Pertalite dengan harga khusus yaitu seharga Premium Rp 6.450/liter dalam 2 bulan pertama sejak peluncuran program. Dan telah disediakan jalur khusus pada SPBU yang berpartisipasi.
Dia juga menambahkan, Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara di dunia yang memasarkan BBM dengan oktan rendah 88. Di dalam manual book yang ada pada kendaraan di atas tahun 2010 sudah menetapkan bahwa BBM standar yang dapat digunakan di atas Oktan 90.
Dengan menggunakan BBM oktan tinggi minimal 90, maka pembakaran mesin lebih sempurna sehingga emisi gas buang menjadi lebih kecil dan pengendara secara langsung telah berkontribusi menciptakan langit biru di wilayah setempat.
--page
Guna menghadirkan sensasi kepada konsumen akan BBM beroktan tinggi sekaligus berkontribusi dalam menciptakan udara yang lebih baik. Dan Pertamina memberikan promo lebih hemat dengan membeli pertalite seharga premium.
"Pada pelaksanaan PLB ini menyasar segmen tertentu yakni kendaraan roda dua, roda tiga serta kendaraan umum yang digunakan publik agar menggunakan BBM yang lebih baik kualitasnya," ucapnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur mengenai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam hal ini Premium masih berlaku, maka Pertamina tetap wajib menyalurkan Premium untuk masyarakat dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah Program Langit Biru selesai, Pertamina tetap menyalurkan Premium dengan mempertimbangkan daerah terluar dari Kotim, daerah 3T di daerah pedalaman Kotim, APMS di jalur umum keluar kota Kotim.
Menurutnya Bupati Kotawaringin Timur pada 17 Maret 2021 telah mengeluarkan surat dukungan pelaksanaan Program Langit Biru. Surat No.673/140/SDA/III/2021 yang berisikan:
a. Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung pelaksanaan Progam Langit Biru oleh PT Pertamina (Persero) di Kab. Kotim untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan.
b. Agar Pertamina melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kotim terkait pelaksanaan Program Langit Biru.
--page
c. Menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dalam kebijakan Pertamina pelaksanaan kegaitan PLB.
d. Berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Kotim pada pelaksanaan PLB.
Sementara itu, Mochammad Chasanudin, Sales Branch Manager Rayon II Kalsel - Kalteng memberikan keterangan program ini sejalan dengan keinginan Pemkab Kotim untuk membuat langit menjadi lebih biru, udara bersih, dan nyaman.
Program Langit Biru ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekaligus bahan evaluasi mengenai efektivitas program.
“Harapannya, program ini dapat memberikan pengalaman kepada konsumen bahwa penggunaan bahan bakar berkualitas membuat performa mesin lebih baik dan kendaraan berumur lebih panjang,” tutup Chasan. (NACO/B-11)









