PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengingatkan pengelola barak memperhatikan kerbersihan lingkungan. Salah satunya dengan menyediakan tampat pembuangan sampah.

“Tentu kalau disediakan TPS sementara, para penghuni kos ataupun barak tidak membuang sampah sembarangan," katanya, Selasa 23 Maret 2021.

Dia menyebutkan, tidak sedikit masyarakat yang tinggal berdekatan dengan barak mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di pinggir jalan, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Anggap saja menyediakan tempat pembuangan sementara itu bagian dari pada pelayanan pemilik barak. Kalau lingkungan baraknya bersih, tentu saja akan menarik minat siapapun untuk mengontrak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri mempunyai perda yang secara spesifik mengatur pengawasan dan pengelolaan barak dan rumah kos.

Terkait aturan yang tertuang dalam produk hukum daerah tersebut, dirinya mengharapkan pengelola barak, rumah kos dan wisma dapat menaatinya.

--page

“Kebersihan ini tidak hanya menyangkut orang yang ada di barak tersebut, tapi juga untuk masyarakat yang ada di lingkungan setempat. Maka dari itu, pengelola harus tahu tugas dan tanggungjawabnya,”pungkasnya. (HENDRI/B-11)